Hari Raya Idul Adha disebut juga dengan Hari Raya Qurban dilaksanakan pada hari tasyrik 10-13 Dzulhijjah. Secara bahasa kata qurban berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan yang berarti mendekatkan diri kepada Sang Pencipta Allah S.W.T dengan mengerjakan segala perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
Sedangkan yang dimaksud kata kurban yang biasa digunakan dalam bahasa sehari-hari menurutm istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.
Ibadah kurban ini hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan. Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Episode ke 3 PANCE atau Podcast ASWAJA an-Nahdhiyyah Creative Entertainment ini kami masih akan melanjutkan pembahasan mengenai Fiqih Qurban yang belum selesai.
Dalam pembahasan kali ini ada beberapa poin yang akan dijabarkan diantaranya yaitu, hukum qurban, tata cara qurban, doa menyembelih hewan qurban, kapan niat qurban, pembagian daging qurban, dan masih banyak lagi pembahasan yang menarik untuk kita dengarkan.
Kami juga menyertakan link download Panduan Fiqih Qurban Lengkap yang diterbitkan oleh Lembaga Bahsul Masail PWNU Jawa Tengah. Untuk link downloadnya bisa diklik pada tombol di bawah ini :